Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus Neneng Komala Dewi alias Mama (46) ibu kandung di Duren Sawit, Jakarta Timur yang merelakan dan memvideokan anaknya RH (16) disetubuhi oleh pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyebut, Neneng ternyata sempat berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pacar RH. Namun pacar RH menolak karena alasan bau badan.
"NKD (Neneng) suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya, tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD katanya bau," kata Armunanto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap adanya motif asmara di balik kasus ini. Di mana Neneng merelakan dan memvideokan anaknya disetubuhi karena suka dengan pacarnya.
Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Neneng Perekam Anak Berhubungan Intim
Neneng diketahui telah lama berstatus janda usai ditinggal cerai suaminya.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," jelas Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Peristiwa persetubuhan antara RH dengan pacarnya ini terjadi pada November 2023 lalu. Ketika itu Neneng niat merekam adegan persetubuhan tersebut dengan datang langsung ke indekos pacar RH di Bekasi demi memenuhi kepuasan diri.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya yang ibunya tahu dan merekamnya. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," terang Nicolas.
Pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya. Dia meminta RH memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.
Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng kemudian meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
"Tersangka NKD memberikan uang Rp 2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.
Lagi-lagi usahanya itu gagal, RH akhirnya melahirkan anaknya yang masih berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya. Anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas namun akhirnya meninggal dunia.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Nicolas.