Suara.com - Gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara dan pejabat negara serta ahli waris untuk tahun 2024 akan segera dibagikan.
PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembagian gaji pensiunan terhadap penerima telah memberikan informasi lengkap melalui media sosialnya. Simak ulasan gaji ke-13 2024 pensiunan berikut untuk tahu informasi tersebut.
Gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan kapan cair?
Seorang pensiunan da pihak yang berhak mendapatkan gaji dari pensiunan akan mulai menerima gaji ke-13 paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan di sini adalah aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya pada negara berupa manfaat uang pensiunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2024?
Besaran gaji ketiga belas ini akan terdiri dari gaji pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, dan tunjangan pangan.
Masih melalui postingan yang sama, pihak PT Taspen menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan hanya akan mendapatkan potongan pajak penghasilan dan tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain sebagainya.
“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis PT Taspen dalam pengumuman yang dibuatnya.
PT Taspen juga menyebutkan bahwa penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara hanya akan mendapatkan satu kali pembayaran gaji ke-13 dengan nominal yang paling besar di antaranya.
Sementara itu, bag pensiunan sendiri sekaligus pensiunan duda atau janda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan atas keduanya.
Baca Juga: PNS Siap-siap, Gaji Ke-13 Mulai Dibayarkan Taspen Pada 3 Juni
Sebelumnya, kabar jadwal pencairan gaji ketiga belas bagi pensiunan di tahun 2024 ini memang sudah sempat disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri keuangan yang bertugas.