Suara.com - Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/5/2024). Penyidik mencecarnya soal dokumen aliran uang dari salah satu tersangka.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Berstatus Tersangka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Bungkam Usai Diperiksa KPK
Baca Juga: Terkait Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Swasta dan Penyelenggara Negara Bepergian ke Luar Negeri
KPK menemukan dugaan korupsi di PT Taspen, salah satu pihak yang dijadikan tersangka adalah Antonius Kosasih. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan investasi fiktif.
Temuan sementara KPK, dari Rp 1 triliun dana yang diinvestasikan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih disebut KPK sudah berstatus tersangka.
Antonius dipanggil penyidik KPK pada Selasa (7/5/2024).
Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar 20.33 WIB atau sembilan jam lebih, Kosasih memilih bungkam saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Gerus Reputasi Komisi Antirasuah
Dia memilih bungkam, sambil menghindari kepungan wartawan yang sudah menantinya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Taspen Bakal Dibawa KPK ke Tahap Penyidikan
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Taspen sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap KPK, termasuk kontruksi perkaranya.