Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Desta Tak Hadir Langsung di DKPP

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB
Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Desta Tak Hadir Langsung di DKPP
Deddy Mahendra Desta (YouTube/Vindes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semua perkara asusila disidangkan tertutup," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Menurut dia, pihaknya telah memanggil pengadu dan Hasyim selaku teradu untuk menghadiri sidang ini.

"Pengadu prinsipal dan juga teradu kita panggil untuk hadir," ujar Heddy.

Diketahui, LKBH FHUI mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP. Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebelumnya dia pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: DKPP Panggil Desta Terkait Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI