Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari mempertanyakan perihal hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
36 unit bus bekas Transjakarta itu menurut Eneng hilang pada 2021 di era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Eneng menyoroti hilangnya 36 unit bus itu tunjukkan sistem keamanan di terminal Pulogebang yang belum maksimal.
Eneng mengaku tak habis pikir, terminal Pulogebang yang menjadi terminal percontohan di Indonesia bisa kehilangan 36 unit bus bekas Transjakarta. Menurut Eneng kondisi terminal yang bagus ternyata tak membuata keamanan jadi utama.
Baca juga:
Baca Juga: Jubir Anies Balas Golkar soal Turun Pangkat dari Capres Jadi Cagub Jakarta
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tambah Eneng juga tidak pernah melaporkan ke dewan terkait kondisi itu. Ia pun meminta Dishub DKI segara buka suara dan mengklarifikasi serta bertanggung jawab atas hilangnya 36 unit bekas busway yang hilang itu.
"Status hilangnya tahun 2021. Setahu saya di Komisi C tidak pernah ada laporan 36 unit bus ini hilang. Siapa yang bertanggung jawab dengan peristiwa itu? Apakah itu hilang atau dihilangkan?" tanya Eneng seperti dikutip, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, Eneng memaparkan bahwa 36 unit bus yang hilang itu berstatus bagian dari 417 bus yang akan dihapus dari daftar aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Awalnya, bus-bus itu akan dilelang setelah dihapus dari daftar aset, namun karena dokumen tidak lengkap, bus itu dalam kondisi tak jelas hingga akhirnya diketahui hilang.
Baca juga:
Baca Juga: Berharap 417 Bus Transjakarta Segera Dijual, Dishub DKI: Dijamin Bebas Kasus Korupsi
Penghapusan dan lelang aset berupa 417 bus TransJakarta dilakukan karena bus-bus tersebut sudah tidak layak pakai jika dilihat dari usianya.
"Secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir sehingga ini diserahkan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) untuk dihapuskan asetnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo dikutip dari Antara.
Menurut Syafrin, jika penghapusan dan penjualan ratusan bus itu segera dilaksanakan, maka bisa meminimalisasi pencurian komponen (spare part) bus.
"Adanya pencurian itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama. Karena begitu bus tidak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus," ujar Syafrin.
Syafrin berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus TransJakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.
Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus TransJakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain melalui cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.
Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.