Suara.com - Polda Jawa Barat masih memeriksa Pegi Setiawan alias Perong (30), buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) yang baru saja berhasil ditangkap di Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran daripada Pegi di balik kasus ini.
"Terkait peran yang bersangkutan apakah hanya pelaku, turut serta melakukan atau intelektual dader, sebagai otak ataupun dalang, ini masih terus kita lakukan pendalaman," kata Jules kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Jules mengklaim pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap Pegi nantinya.
Baca Juga: Hotman Paris Yakin Ada Oknum Nakal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Proses Pidana!
"Kami akan transparan terkait dengan proses penyidikan maupun proses pengungkapan kasus (pembunuhan) Vina-Eki," katanya.
Buruh Bangunan
Sebagaimana diketahui Vina dan Eki dibunuh oleh gerombolan geng motor pada 2016 silam. Tak hanya dibunuh Vina juga diperkosa oleh pelaku.
Namun, sejak 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhnya, yakni Pegi, Andi dan Dani belum juga tertangkap. Sementara delapan pelaku lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah menjalani hukuman penjara.
Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan kembali usai kisahnya diangkat dalam sebuah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari'. Tak lama setelah itu penyidik gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Ungkap 'Kunci' Agar Kasus Vina Cirebon Terungkap
Jules mengungkap selama delapan tahun berstatus buronan, Pegi mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," tutur Jules.
Kendati begitu, Jules memastikan bahwa penyidik tidak serta merta percaya terhadap pengakuan tersebut.
"Informasi sementara seperti itu. Namun akan kami dalami kemana saja selama 8 tahun ini," pungkasnya.