Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri, terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Alex tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dirinya. Dia juga mengaku tidak mengetahui, apakah ada pimpinan KPK lain yang turut diperiksa.
Baca Juga: Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
"Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya, ya, saya," kata Alex.
Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron tidak menyebut nama anggota Dewas KPK yang dilaporkan, namun dikatakannya lebih dari satu orang.
Laporannya terkait dengan proses etik yang dijalankan Dewas KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang, membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Dinilai Kadaluarsa
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang diajukannya itu karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.