Suara.com - Cibiran dan hujatan yang dialamatkan netizen kepada Zoe Levana tidak berpengaruh apa-apa untuk wanita berusia 18 tahun itu. Netizen se-Indonesia bukan tanpa sebab berikan cibiran kepada Zoe.
Zoe Levana dianggap membuat konten Tiktok yang tidak berfaedah dan diduga melanggar aturan hukum. Cibiran dan kata-kata mutiara dari netizen dianggap angin lalu oleh Zoe.
Buktinya sejak namanya jadi viral gegara video nyangkut di jalur busway beberapa hari lalu, Zoe masih sibuk ngonten di akun sosial media miliknya, Instgaram dan Tiktok.
Baca juga:
Di akun Instagram miliknya, Rabu (22/5), beberapa jam lalu Zoe unggah konten video. Konten itu diberi judul, 'Baca subtitle sambil nonton be like'. Di konten itu, Zoe tampak seperti sedang menonton film sambil membaca terjemahan.
Lalu kemarin, Zoe juga postingan video lain di akun Instagram miliknya. 'Ketika mama manggil aku tapi gak bales lagi' tulis judul video yang diunggahnya, Selasa 21 Mei 2024.
Hal sama juga dilakukan Zoe di akun Tiktok miliknya. Ia terus memposting konten meski di kolom komentar banyak cibiran dari netizen.
"Bakal jadi duta jalur busway kah?" sindir salah satu netizen di postingan Zoe.
"Dia makin happy gaes kalo kalian makin sering nyerang dia.. tujuannya kan emang biar dia makin diperhatikan," sambung akun lainnya.
Zoe Levana pada Senin 20 Mei 2024 unggah video saat dirinya terjebak di dalam mobil karena berada di jalur busway. Video yang diunggahnya itu bukannya mendapatkan simpatik namun justru membuatnya kena caci maki netizen.
Baca juga:
Pada video yang diunggah oleh Zoe di akun Tiktok miliknya, ia memperlihatkan kondisi mobilnya terjebak di jalur busway. "Aku nyangkut," ucap Zoe di awal video seperti dikutip, Senin (20/5).
Menurut Zoe, mobil yang dikemudikan oleh ibunya itu tidak sengaja masuk jalur busway. Dalam video terlihat mobil Zoe diapit oleh busway di sisi depan dan belakang.
"Kita gak sengaja masuk jalur busway karena mama salah nyetir," ucapnya.
"Dia (busway di depan) tidak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus besar. Dan kita gak bisa jalan guys," tambah Zoe.
Video ini kemudian viral, sejumlah netizen bahkan menyebut bahwa apa yang dialami oleh Zoe bukan karena faktor ketidaksengajaan.
Untuk informasi, kondisi yang dialami oleh Zoe masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan pasal 90 ayat 1, penerobos jalur busway kena denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada perda itu, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Kabar terbaru menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Zoe Levana akan segara diperiksa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, pihak Dishub telah berkoordinasi dengan kepolisian Jakarta Utara untuk berkomunikasi dengan Zoe