Mercedes Benz hingga New Jimny Milik SYL Disita KPK, Begini Penampakannya!

Rabu, 22 Mei 2024 | 07:03 WIB
Mercedes Benz hingga New Jimny Milik SYL Disita KPK, Begini Penampakannya!
KPK menyita tiga kendaraan, dua mobil dan satu sepeda motor milik SYL yang berada di Makassar. (Foto dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset kekayaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidanan pencucian uang (TPPU) yang menyeretnya.

Terbaru aset yang disita berupa tiga kendaraan, dua mobil dan satu sepeda motor milik SYL yang berada di Makassar. Penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa 21 Mei.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (22/5/2024).

Ali mengungkap kendaraan tersebut di antaranya mobil Mercedes Benz Sprinter berwarna putih beserta kuncinya, mobil New Jimny berwarna krem beserta kunci, dan sepeda motor Honda X-ADV 750 CC beserta tiga kunci.

Baca Juga: Pendidikan Nayunda Nabila, Biduan yang Jadi Pegawai Honorer Kementan Titipan SYL

Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, tiga kendaraan tersebut dalam keadaan terawat. Terlihat dalam foto ketiga kendaraan dipasangi tali berwarna merah-hitam bertulis KPK sebagai tanda barang sitaan.

Ali mengatakan untuk menjaga kondisi kendaraan, penyidik KPK menitipkannya di Polrestabes Makassar.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," ujar Ali.

Korupsi SYL

Diketahui SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Jengkel dengan Korupsi Konyol SYL, Ernest Prakasa Minta Sri Mulyani Ganti Slogannya: Biar Saya Tetap Waras

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI