Suara.com - Penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa fraud atau kecurangan masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK mencegah empat orang yang diduga mengetahui perkara ini bepergian ke luar negeri.
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (22/6/2024).
Pencegahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan saat keempatnya dipanggil untuk diperiksa. Pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Stafsus Dirut PT Timah
"Perlu kami ingatkan agar (para saksi yang dicegah) bersikap kooperatif," ujar Ali.
Dugaan korupsi LPEI berupa fraud atau kecurangan terkait dengan kredit modal kerja ekspor. Kasus ini sempat menjadi kontroversi karena dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan ke Kejagung disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Maret 2024. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu.
Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Sementara KPK mengaku sudah menerima laporan pada 10 Mei 2023, naik penyelidikan pada 13 Februari 2024, dan ditingkatkan ke penyidikan pada 19 maret 2024. KPK belum mengungkap secara detail kronologi perkaranya, termasuk para pihak yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: SYL Minta Dibelikan Durian Hingga Senilai Rp46 Juta, Jaksa KPK Sampai Tercengang