Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 05:45 WIB
Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini
Simpatisan mengibarkan bendera PPP dalam kampanye. (Antara/Oky Lukmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar empat persen di Pemilu 2024, agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.

Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan PPP ada yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim.

Baca Juga: Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Meski demikian Hasyim tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Dirinya yang hadir secara langsung untuk mengikuti sidang beragendakan pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Terkait perkara yang lanjut, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga: Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Putusan Dismissal

Sebelumnya pada Selasa (21/5 ) dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu (22/5), akan diputuskan 52 perkara.

Dalam persidangan pada hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena beberapa alasan, salah satunya permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI