Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 2 Kg Sabu Seharga Rp 3 Miliar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 05:23 WIB
Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 2 Kg Sabu Seharga Rp 3 Miliar
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,99 kg saat konferensi pers Selasa (21/5/2024) yang disita dari tujuh tersangka dalam sepekan terakhir. ANTARA/Aditya Rohman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang tersangka, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam sepakan terakhir. Adapun sabu yang disita dalam kasus ini adalah 2 kilogram sabu.

"Tujuh tersangka tersebut yakni EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa (21/5/2024).

Setyawan mengatakan tersangka Kota EA ditangkap di Kecamatan Sukaraja dan IK diciduk di Kecamatan Gunungguruh , Kabupaten Sukabumi, kemudian PP dan HD diringkus di Kecamatan Cibeureum, sementara YY, CS dan MZ ditangkap di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,99 kg, sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp475 ribu.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Sabu hingga Ekstasi Disita dari Kediamannya

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Ari memaparkan, mayoritas barang bukti yang disita dari tujuh tersangka milik CS dan MZ yang ditangkap Kampung Cikundulgirang, RT 02/07, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu pada Minggu (12/5) dini hari.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lapas dan pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Lebih lanjut, dari barang bukti sabu yang disita dari CS dan MZ jika dinilai dengan nominal rupiah, Rp3 miliar. Atas pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Pengungkapan, penyalahgunaan serta peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Pihaknya mengimbau kepada warga untuk turut membantu dalam pemberantasan dan memerangi narkoba. (Antara)

Baca Juga: Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI