Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal peristiwa pengusiran terhadap warga eks Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam atau KSB pada Selasa (21/5/2024). Jakpro berdalih tindakan itu dilakukan dengan alasan keamanan aset.
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan langkah itu juga diambil karena pihaknya mengedepankan praktik Good Corporate Governance (GCG).
"Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa.
Pelibatan aparat ini bermula pada akhir November 2023. Saat itu, terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) yang menempati KSB secara paksa dan dianggap melanggar aturan serta Undang-Undang.
Baca Juga: JRMK Curhat Kesulitan Setelah Anies Lengser, Susah Ngadu ke Balai Kota hingga KJP Dihapus
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," jelasnya.
Padahal, kata Iwan, warga Kampung Bayam sudah mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya. Mereka juga telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak.
"Dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," kata Iwan.
Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.
"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," jelasnya.
Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat, kata Iwan, 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.
"Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan," pungkasnya.
Warga KSB Diusir Paksa
Sebelumnya, sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih menempati Kampung Susun Bayam (KSB) diusir paksa oleh sejumlah aparat yang tergabung dari Satpol PP dan Kepolisian. Mereka bahkan disebut mengalami tindakan kekerasan dan represif.
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," ujar salah seorang warga bernama Neneng saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Neneng menyebut pihak aparat berjumlah sekitar 300 lebih dan meminta mereka keluar maksimal pukul 13.00 WIB. Sementara, warga masih kebingungan karena tak didampingi kuasa hukum.
"Kami dikasih waktu sampai jam 1, kalau tidak keluar kami ditarik paksa. Kuasa hukum juga masih belum datang, karena dicegat di depan," jelasnya.
Ia menyebut warga masih berkeinginan bertahan karena sudah tak ada lagi lokasi yang bisa ditempati. Apalagi hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol sudah habis masa kontrak penempatannya.
"Kami mau diarahkan ke sana (huntara). Tapi kami minta jaminan. Apa jaminan buat kami, karena itu sudah expired. Mereka enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar saja," tuturnya.
"Mudah-mudahan kami dikasih perlindungan sama Allah. Karena di sini cuma segelintir warga. Satpol PP dan polisi di sini sudah lebih dari 300 orang. Benar-benar penindasan," tambahnya memungkasi.
Diketahui, KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.
Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.