Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Pakai Kemeja Putih Ketat

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:25 WIB
Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Pakai Kemeja Putih Ketat
Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel. (Dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan Siskaeee selaku tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama 10 tersangka lainnya dilimpahkan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut 10 tersangka lainnya, yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, dan MS. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.

Berdasar foto yang diterima Suara.com, Siskaeee terlihat mengenakan kemeja putih cukup ketat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB sampai dengan selesai telah dilakukan pengiriman tahap II atau penyerahan 11 tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejari Jakarta Selatan," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ade Safri menyampaikan bahwa Siskaeee dan tersangka wanita lainnya dititipkan JPU ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan tersangka pria dititipkan di Rutan Cipinang.

"Kemudian untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap II dikarenakan sedang sakit," jelas Ade Safri.

Sebagaimana diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Mereka dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI