Suara.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi film porno lokal ke Kejaksaan.
Dalam kasus tersebut, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Siskaeee.
Selain Siskaeee, tersangka lain adalah PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan W.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka," kata Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, setelah pelimpahan itu, maka penahanan menjadi sepenuhnya wewenang jaksa. Kendati demikian, dari 12 tersangka hanya 11 yang dilakukan penahanan.
"Satu tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit,” jelas Direktur.
Baca Juga: Eksistensi Film Porno dan Dampak Negatifnya
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus rumah produksi film dewasa pada bulan September 2023 lalu, menyeret nama salah satu selebgram, yakni Siskaeee.
Siskaeee terkenal sebagai selebgram yang kerap membuat konten bergenre dewasa dengan melibatkan driver ojek online.
Pemeran film Kramat Tunggak ini juga pernah ditahan sebelumnya akibat konten porno yang ia buat dan disebarkan di media sosial.
Baca Juga:
Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis
Sandra Dewi Sebut Suami Gemar Bantu Orang: Kebaikan Dia Nggak Masuk Logika Gue
Pasca terendusnya praktik produksi film porno tersebut, sang selebgram sempat beberapa kali mangkir dan tidak mengindahkan panggilan polisi.
Akibatnya, pada 25 Januari 2024, Siskaeee dijemput paksa dan ditangkap oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan Senturan Raya, Sleman, Yogyakarta.