Suara.com - Neneng Komala Dewi alias NKD kini harus meringkuk di penjara karena ulahnya yang agak lain dari para ibu lainnya. Wanita yang akrab disapa Mama Neneng ini ditangkap polisi karena meminta putrinya bersetubuh dengan pacarnya hingga hamil. Bahkan, adegan seks itu sengaja direkam Neneng karena naksir dengan pacar anaknya.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, Neneng tinggal di sebuah rumah di Jalan Masjid Nomor 48 B, RT 1/RW 8, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ternyata janda yang naksir dengan pacar anaknya hingga rela disetubuhi itu ternyata cuma menumpang di rumah saudara.
Hal itu terungkap saat jurnalis Suara.com mencari informasi terkait keseharian Neneng di tempat tinggalnya.
Penelusuran Suara.com, tempat tinggal Neneng berada di sebelah portal Jalan Masjid. Saat itu pintu gerbang rumahnya yang berwarna hitam terbuka, ada dua sepeda motor di teras rumah.
Seorang bocah lelaki yang duduk di atas sofa usang dalam pelataran. Namun bocah tersebut terlalu sibuk dengan gawainya seakan acuh kepada tamu yang datang.
Saat mencoba memanggil sang pemiik rumah, seorang gadis remaja berkulit putih dengan perawakan sedikit gempal terlihat kaget saat ditanyai soal Neneng.
Sontak ia langsung memanggil pamannya yang dianggap berada dalam kamar. Namun pamannya berada dibangunan yang berada di depan pelataran.
“Wa, Wa Jimmy,” pekik gadis itu terlihat panik, saat di lokasi, Selasa (21/5/2024).
Setelah gadis itu mengetuk pintu dengan nada keras, munculah sosok Wa Jimmy yang dimaksut.
Dengan perawakan yang kurus dengan kulit sedikit gelap. Jimmy muncul dengan baju kream bertuliskan satpam, menunjukan profesinya.
Tidak ada senyum dari wajah Jimmy, setelah mengetahui maksut tujuan Jurnalis Suara.com menemuinya. Ia langsung memotong pembicaraan dan mengatakan dirinya tidak mengetahuinya.
“Kalau itu saya tidak tahu,” ucapnya ketus.
Namun, saat dikonfirmasi soal kediaman Neneng, Jimmy mengamininya. Ia membenarkan kalau Neneng tinggal disitu.
“Iya dia tinggal di sini. Tapi kalau masalahnya saya tidak tau,” sembari kembali menutup pintu rumah.
Namun, sosok Neneng akhirnya terungkap dari keterangan pedagang bakso yang biasa mangkal di dekat permukiman itu. Mama Neneng disebut-sebut berperawakan gemuk.
“Saya kalau ibu yang gemuk sering liat tapi nongkrong di pangkalan Jaklingko,” kata pedagang bakso yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia pun mengaku jika Neneng memang tinggal di rumah tersebut. Namun statusnya hanya menumpang tinggal dengan saudaranya.
“Jadi dia numpang tinggal yang saya tahu,” tandasnya.
Diam-diam Naksir Pacar Putrinya
Polisi sebelumnya membongkar motif Neneng rela putrinya disetubuhi oleh sang pacar. Ternyata motif aksinya itu karena wanita berstatus janda itu juga naksir dengan pacar putrinya.
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa.
"Kasus yang agak aneh, di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," jelas Nicolas.
Peristiwa persetubuhan antara RH dengan pacarnya ini terjadi pada November 2023 lalu. Ketika itu Neneng niat merekam adegan persetubuhan tersebut dengan datang langsung ke indekos pacar RH di Bekasi.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya yang ibunya tahu dan merekamnya. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," tutur Nicolas.
Gagal Gugurkan Bayi Putrinya
Pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya. Dia meminta RH memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.
Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng kemudian meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.
Lagi-lagi usahanya itu gagal, RH akhirnya melahirkan anaknya yang masih berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya. Anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas namun akhirnya meninggal dunia.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya