Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi langkah hukum yang diambil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Tumpak mempertanyakan, apakah Dewas KPK melakukan tindak pidana kriminal sehingga harus dipolisikan.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana (Bareskirm) berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas KPK ini berbuat kriminal?" kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang. Langkah itu diklaimnya sebagai upaya membela diri, karena Dewas KPK dinilainya tetap mengusut dugaan pelanggaran etiknya berupa penyalagunaan wewenang--yang disebutnya sudah kadaluwarsa.
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail pelaporan yang dilakukan Ghufron.

Informasi itu diketahuinya dari media massa.
Dia menegaskan proses etik yang dilaksanakan Dewas KPK adalah bagian dari tugas pengawas.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas Undang-Undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang. Enggak tahu juga apakah melakuakn tindak pidana itu namanya, saya enggak tahu juga kan, ini laporan ke Bareskrim," tegasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
Baca Juga: Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
"Tapi heran. Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk," imbuhnya.