Suara.com - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus. Hal itu disampaikan Zamroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).
"Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi," kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Mendikbudristek Nadiem: Kenaikan UKT di Kampus Hanya Berlaku untuk Maba 2024
Zamroni berharap adanya revisi Permendikbud itu supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024.
"Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru," jelas Zamroni.
Ia memandang, kenaikan UKT yang sekarang dikeluhkan oleh banyak pihak merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, kampus-kampus PTNBH bisa menetapkan kenaikan UKT berdasarkan aturan tersebut.
"Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makariem mengatakan kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.
Baca Juga: Nadiem Jamin Kenaikan UKT Mahasiswa akan Rasional: Kami Hentikan Kalau Tak Masuk Akal
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.