Suara.com - Polisi menjerat Neneng Komala Dewi alias Mama (46) ibu kandung di Jakarta Timur yang merelakan dan memvideokan anaknya RH (16) saat disetubuhi pacarnya hingga hamil dengan pasal berlapis. Buntut aksi gilanya itu, Mamang Neneng terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Nurhayati alias Nyai (54) juga ikut dijerat pasal berlapis karena ikut membantu Mama Neneng untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Kasus Ibu Videokan Anak Disetubuhi Pacar di Jaktim
Selain Neneng dan Nyai, lanjut Nicolas, RH dan pacarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pacar daripada RH perkaranya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"RH karena masih di bawah umur jadi ditahan di Yayasan Handayani di Cipayung. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota," jelas Nicolas.
Motif Naksir Pacar Anaknya
Polisi sebelumnya mengungkap ada motif asmara di balik kasus ini karena Neneng yang berstatus janda ditinggal cerai suaminya itu ternyata diam-diam menyukai pacar RH.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa.