Suara.com - Polisi menjerat Neneng Komala Dewi alias Mama (46) ibu kandung di Jakarta Timur yang merelakan dan memvideokan anaknya RH (16) saat disetubuhi pacarnya hingga hamil dengan pasal berlapis. Buntut aksi gilanya itu, Mamang Neneng terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Nurhayati alias Nyai (54) juga ikut dijerat pasal berlapis karena ikut membantu Mama Neneng untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Kasus Ibu Videokan Anak Disetubuhi Pacar di Jaktim
Selain Neneng dan Nyai, lanjut Nicolas, RH dan pacarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pacar daripada RH perkaranya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"RH karena masih di bawah umur jadi ditahan di Yayasan Handayani di Cipayung. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota," jelas Nicolas.
Motif Naksir Pacar Anaknya
Polisi sebelumnya mengungkap ada motif asmara di balik kasus ini karena Neneng yang berstatus janda ditinggal cerai suaminya itu ternyata diam-diam menyukai pacar RH.
Baca Juga: Boncengi Istri dan Anaknya, Seorang Pria Terekam CCTV Curi Ponsel dalam Dashboard Motor
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Siswa SMPN 73 Tebet Nekat Terjun dari Lantai 3, Polisi: Korban Frustasi Dijauhi Teman Kelas
Peristiwa persetubuhan antara RH dengan pacarnya ini terjadi pada November 2023 lalu. Ketika itu Neneng niat merekam adegan persetubuhan tersebut dengan datang langsung ke indekos pacar RH di Bekasi demi memenuhi hasrat dalam dirinya.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya yang ibunya tahu dan merekamnya. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," beber Nicolas.
Gugurkan Kandungan Putrinya
Pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya. Dia meminta RH memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.
Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng kemudian meminta bantuan Nyai untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.
Lagi-lagi usahanya itu gagal, RH akhirnya melahirkan anaknya yang masih berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya. Anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas namun akhirnya meninggal dunia.