"(Kami) menekan tinjauan kembali permendikbud, pasal-pasal apa yang krusial, kenapa UKT bisa melambung tinggi, itu pasal yang mana?" kata Heryanto Koordinator BEM SI ditemui setelah RDP.
Baca Juga:
UKT Naik, Pinjaman Siswa Peluang atau Bahaya? Pakar Keuangan Ungkap Risikonya!
Menurutnya, akar permasalahan soal UKT ini adalah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
"UKT ini tidak sinkron dengan di kampus sehingga di kebijakan UKT tidak sesuai, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan 5 kali lipat disampaikan tadi," katanya.
"Ini yang perlu kita kawal. Apakah benar peraturan-peraturan ini menetapkan kebijakan untuk menekan UKT secara serius di kampus atau ndak? Atau ini hanya sebatas bisnisnya perguruan tinggi di masyarakat," sambungnya.