Mendikbudristek Nadiem: Kenaikan UKT di Kampus Hanya Berlaku untuk Maba 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:36 WIB
Mendikbudristek Nadiem: Kenaikan UKT di Kampus Hanya Berlaku untuk Maba 2024
Rekam jejak Nadiem Makarim, mendikbudristek yang baru dikritik anggota DPR RI (Suara.com/Arya Manggala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem mengatakan, kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

UKT Naik! Cek Daftar Kampus yang Mengalami Kenaikan Tahun Ini

Baca Juga: Efek UKT Naik Bisa Tambah Angka Putus Sekolah dan Perparah Kesenjangan Sosial

Nadiem menepis rumor yang menyebutkan UKT berjenjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.

"Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosia media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah untuk pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," ucap Nadiem.

Selain itu, Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," tutur Nadiem.

Sebelumnya diberitakan, BEM SI mengikuti RDP dengan Komisi X pada Kamis (16/5/2024). BEM SI memprotes kenaikan UKT yang melonjak bagi mahasiswa jalur SNBP 2024.

Baca Juga: Profil Tjitjik Sri Tjahjandarie, Petinggi Kemendikbud Tak Terima UKT Dikritik Mahal Sebut Pendidikan Tinggi Tersier

Dalam rapat tersebut, BEM SI mempertanyakan landasan kenaikan UKT.

"(Kami) menekan tinjauan kembali permendikbud, pasal-pasal apa yang krusial, kenapa UKT bisa melambung tinggi, itu pasal yang mana?" kata Heryanto Koordinator BEM SI ditemui setelah RDP.

Baca Juga:

UKT Naik, Pinjaman Siswa Peluang atau Bahaya? Pakar Keuangan Ungkap Risikonya!

Menurutnya, akar permasalahan soal UKT ini adalah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

"UKT ini tidak sinkron dengan di kampus sehingga di kebijakan UKT tidak sesuai, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan 5 kali lipat disampaikan tadi," katanya.

"Ini yang perlu kita kawal. Apakah benar peraturan-peraturan ini menetapkan kebijakan untuk menekan UKT secara serius di kampus atau ndak? Atau ini hanya sebatas bisnisnya perguruan tinggi di masyarakat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI