Suara.com - Kasus korupsi timah yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah mewah yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong, Banten.
Rumah mewah dengan luas 805 m2 diketahui atas nama Tamron Tamsil alias Aaon, salah satu tersangka korupsi timah. Rumah Tamron yang disita oleh Kejagung terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berdasarkan penelusuran, rumah mewah itu diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca juga:
Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Stafsus Dirut PT Timah
Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.
"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," kata Ketut dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (21/5).
Tamron ialah satu dari 21 tersangka korupsi timah. Selain Tamron ada juga adiknya, Toni Tamsil, suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan juga Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK.
Lantas siapa sebenarnya Tamron Tamsil alias Aon itu?
Sosok Tamron dikenal sebagai cukong timah yang berasal dari Koba, Bangka Tengah. Sebelum terjerat kasus timah yang menghebohkan ini, Aon juga memiliki catatan kriminal lainnya.
Baca Juga: Mulai Terkuak, Jet Pribadi Suami Sandra Dewi Ternyata hanya Sewaan Belaka
Aon pernah berstatus tersangka di kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada 2006. Pada 7 Oktober 2006, Polda Babel menangkap Aon, bersama dua tersangka lainnya yakni Johan dari CV Dona Kembara Jaya, Sumito Gunawan dari CV DS Jaya.
Baca juga:
Selain itu juga ditangkap pengusaha Ernawan dari CV Dona Kembara Jaya. Para tersangka ini menurut Kabid Humas Polda Babel saat itu, Kompol Yusron Cahyo melanggar UU pasal 31 ayat 11 tahun 1967 tentang penambangan yaitu setiap usaha smelter harus memiliki Kuasa Penambangan (KP) timah.
Menariknya meski sempat tersandung kasus hukum, Aon sempat ditunjuk menjadi ketua Satgas Tambang Ilegal oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin pada 2022.
Mengutip dari laman resmi Pemprov Babel, pada 19 Juni 2022 dibentuk Satgas Tambang Ilegal. Pembentukan satgas ini digagas oleh Ridwan bersama dengan sejumlah pengusaha tambang.
Rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal ini sendiri menghasilkan nama Thamron atau Aon, pengusaha timah dari Bangka Tengah (Bateng) sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Aon.
Penunjukkan Aon sebagai ketua satgas ini pun memunculkan polemik saat itu. Pada akhirnya, Aon memilih untuk mundur sebagai ketua Satgas Penambangan Timah Ilegal.
Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.
Berikut daftar 21 tersangka korupsi timah yang sudah ditetapkan.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.