Suara.com - Kakak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo (TYL) dalam persidangan kasus korupsi dan gratifikasi sang adik disebut menerima kucuran dana sebesar Rp10 juta.
Informasi ini disampaikan oleh saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana. Menurut Wisnu, uang Rp10 juta itu sebagai gaji unutk TYL yang berstatus tenaga ahli di Badan Karantina Kementan.
"Pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ujar Wisnu, Senin (20/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga:
Wisnu menambahkan bahwa uang Rp10 juta itu rutin diterima kakak SYL tiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Uang itu kata Wisnu ditransfer langsung ke nomor rekening TYL.
Meski mendapat honor Rp10 juta perbulan selama dua tahun, TYL rupanya tidak pernah bekerja di Badan Karantina Kementan. Hal itu disampaikan oleh saksi Lucy Anggraini selaku fungsional perencanaan muda Badan Karantina Kementan.
Lucy mengaku bahwa ia tidak pernah melihat Tenri bekerja di Badan Karantina.
"Saksi pernah lihat enggak, dia (Tentri) bekerja setiap di kantor Kementan, Ibu Tentri Olle ini?," tanya jaksa.
"Tidak pernah lihat," jawab Lucy singkat.
Baca Juga: Bantah Minta Beli Musang King Rp46 Juta, Ini Potret SYL Kesengsem Buah Durian
Baca juga: