Suara.com - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah bahwa ia menerima durian jenis musang king yang harganya mencapai Rp46 juta dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Bantahan ini disampaikan oleh SYL atas keterangan saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang mengatakan bahwa ia mengirim durian seharga sekitar Rp20 hingga Rp40 juta ke rumah dinas SYL.
Durian jenis Musang King itu, kata Wisnu, merupakan permintaan SYL yang biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto. Durian itu dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
Baca juga:
Baca Juga: Intip Pesta Ulang Tahun Mewah Bibie Cucu SYL: Kantongi Duit Haram dari Kementan
Wisnu dalam keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Adapun dalam satu kotak berisi lima hingga tujuh durian.
Lantang dengan menyebut nama Allah dan Nabi Muhammad SAW, SYL mengatakan bahwa di keluarganya hanya dia yang memakan buah durian sementara keluarganya yang lain tidak suka dengan buah itu.
“Saya punya keluarga itu, Pak, istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan,” kata SYL pada lanjutan sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga:
“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” tegasnya.
Baca Juga: Bantahan SYL Minta Dibelikan Durian Dan Sapi Kurban: 30 Tahun Jadi Pejabat Tak Pernah Minta-minta
SYL lebih lanjut mengatakan bahwa anak dan cucunya bisa muntah jika mencium aroma buah durian.
“Tidak ada (durian). Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” ucapnya.
SYL memang kesengsem dengan buah durian. Politisi Nasdem ini saat masih menjabat sebagai Mentan pada 2020 sempat berkunjung ke Perkebunan Durian Warso Farm di jalan KH. Halimi, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.
Di sana, SYL berikan apresiasi kawasan agro edukasi dengan jejeran pohon durian siap panen serta produksi olahan yang siap jual.
SYL pun berharap produksi buah durian dari tempat itu bisa terus berkembang dan menguasai pangsa pasar lokal hingga internasional.
“Produksi seperti ini harus terus dikembangkan,” ucap SYL seperti dikutip.
Dalam kunjungan itu, SYL tampak kesengsem dengan buah durian di perkebunan itu. Ia pun sempat memegang buah durian yang masih dalam ukuran kecil.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.