Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
Juru bicara MK Fajar Laksoni mengatakan sidang pembacaan putusan dismissal juga akan dilanjutkan pada Selasa (21/5/2025).
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Fajar kepada wartawan, Senin (21/5/2024).
Berbeda dengan sidang pemeriksaan sebelumnya yang digelar tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi, sidang putusan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga: Perludem Curiga Ada Intimidasi di Balik Pencabutan Perkara Sengketa Pileg 2024
Putusan dismissal akan menentukan perkara-perkara yang perlu dihentikan dan yang bisa lanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.