Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 03:55 WIB
Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri
Menkumham Yasonna Laoly soal penahanan Mario Dandy. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan dirinya sedang berada di Swiss saat rapat persetujuan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Saya tidak ikut rapat itu. Kebetulan saat itu saya sedang di luar negeri, di acara World Intellectual Property Organization (WIPO)," kata Yasonna saat ditemui usai acara pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Meski begitu, dirinya mengaku meminta stafnya untuk mengecek draf revisi UU tersebut. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai revisi UU itu.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah pada masa reses menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Adapun rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR pada Senin (13/5) di kompleks parlemen, Jakarta. DPR saat itu berada pada masa reses karena masa sidang selanjutnya baru mulai pada Selasa (14/5).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (13/5).

Dalam rapat tersebut, Adies mengatakan bahwa pada 29 November 2023 Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK dan memutuskan pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I melalui rapat kerja di Komisi III.

Selain itu, kata dia, Panja Komisi III DPR RI juga telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Adies, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI. RUU itu merupakan draf revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini," kata Hadi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI