Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan bantahannya saat sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan keterangannya SYL membantah sejumlah hal, salah satunya soal pembelian durian musang king untuknya yang mencapai puluhan juta. SYL menegaskan keluarganya tidak menyukai durian.
"Pertama, saya punya keluarga itu, istri, cucu, anak tidak suka durian bapak. Bahkan enggak boleh masuk di rumah durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan yang makan durian," kata SYL saat diberi hakim kesempatan membantah.
Dia juga mengaku heran, dengan pernyataan saksi yang menyebut dirinya dibelikan durian hingga mencapai puluhan juta.
"Oleh karena itu, kalau durian dalam jumlah seperti ini saya terheran saja. Tapi, saya silahkan akan saya tuangkan dalam pledoi saya," tegasnya.
Kemudian SYL membantah soal pembelian hewan kurban. Disebutnya seluruh menteri diperintahkan untuk menyediakan kurban.
"Kedua, Idul Qurban itu perintah seluruh menteri pak. Terutama Kementan, harus Idul Qurban, karena di bawah menteri pertanian masalahnya, peternakan dan itu seluruh Indonesia khususnya daerah yang minus, Papua dan seabagainya," ujarnya.
Selanjutnya, SYL membantah soal sikapnya yang disebut meminta bawahannya untuk mundur, jika tida sejalan dengannya.
"Dikatakan bahwa 'yang tidak sejalan dengan saya sebagai menteri, mundur'. Bukan berarti berkat hubungan, pasti tidak, kerena nanti pak majelis coba tanya dia, ini berkaitan dengan program. Kami hadapi suatu suasana Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, bapak," kata SYL.
"Tadi saya punya perintah antara lain, 'tidak boleh ada dirjen, eselon satu hanya di Jakarta 70-80 persen harus ada didaerah, cek kau punya harus kerja, kalua tidak pergi kamu dari sini'," sambungnya.
SYL juga membantah dirinya cawe-cawe terkait dengan permasalahan teknis di Kementan.
"Siapa yg perhatian ikut perjalanan pakai apa, ini kan tekniskal operasional, enggak ada di eselon satu bahkan enggak sampe di situ, apalagi menteri kau tanya 'mana uangnya, kasih sama saya'," katanya lagi.
SYL pun menegaskan, sebagai pejabat selama 30 tahun dirinya tidak pernah meminta-minta uang.
"Saya ini 30 tahun pejabat dari bupati sampai... (menteri), tidak pernah minta-minta seperti itu, apalagi dalam forum terbuka minta uang dan lain-lain," tegasnya.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.