b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.
c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.
Sementara, pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni:
1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya satu kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama tiga tahun masa studi.
3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apapun.
4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.