Suara.com - Rahmady Effendy, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5/2024).
Dia dipanggil untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaan Rahmady Effendy dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, Rahmady dilaporkan oleh Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas terkait harta kekayaan yang tidak wajar. Temuan tersebut bermula atas kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana terkait ekspor-impor.
Kerja sama keduanya berlangsung sejak 2017. Rahmady meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat Margaret menjadi komisaris.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
Pinjaman yang diberikan Rahmady tersebut dinilai tidak wajar karena kekayaan yang dilaporkan di LHKPN RpRp 6,39 miliar.
Profil Rahmady Effendy
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara itu sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta.
Dikutip dari sejumlah sumber, pemilik nama lengkap Rahmady Effendy Hutahaean diangkat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 2021.
Sebelum itu, dia tercatat pernah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Rahmady pernah menjabat sebagai Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung pada 2012.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Kekayaannya
Menyusul kasusnya yang viral, pria lulusan S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 9 Mei 2024.
Kekayaan Rahmady Effendy
Laporan LHKPN Rahmady menjadi sorotan. Penelusuran dari laman LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2022 jumlahnya mencapai Rp6,39 miliar. Sebelumnya pada laporan tahun 2018 harta kekayaan yang dilaporkan Rp3,9 miliar.
Berikut ini beberapa aset Rahmady Effendy berdasarkan laporkan LHKPN 2022:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 900.000.000
2. Kendaraan senilai Rp 1.200.000.000
3. Emas dan perhiasan senilai Rp 575.000.000
4. Kas dan setara kas senilai Rp 3.220.090.149