Suara.com - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengaku pernah mengirim durian ke terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak tanggung-tanggung, buah durian jenis musang king yang dikirim Wisnu kepada SYL nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Fakta itu diungkapkan Wisnu saat bersaksi dalam kasus korupsi SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK mencecar saksi Wisnu soal kiriman durian ke rumah dinas saat SYL menjabat Mentan.
"Durian Musang king," kata Wisnu dalam sidang.
Baca Juga: Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!
“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?” tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Wisnu.
Berdasar pengakuan Wisnu, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL. Lalu, durian itu kirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)," ujar Wisnu.
Baca Juga: Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!
Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya. Jaksa heran mengapa harga durian mencapai angka fantastis, sehingga jaksa meminta Wisnu untuk bercerita lebih dalam.
"Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.
Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya.
"Pernah," jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi.
"Iya," timpal Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)