Di Depan Try Sutrisno MPR 'Pamer' Hasil Kinerja, Singgung Amandemen UUD Terbatas

Senin, 20 Mei 2024 | 17:19 WIB
Di Depan Try Sutrisno MPR 'Pamer' Hasil Kinerja, Singgung Amandemen UUD Terbatas
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat bertemu Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, jika pihaknya menyampaikan hasil kinerja MPR RI pada periode 2019-2024 saat menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Karena di awal dilantik kami menghadap bertemu Pak Try, menyampaikan berbagai hal dan harapan harapan. Tentang apa-apa yang kami lakukan dalam 5 tahun ke depan pada 4 tahun yang lalu, maka hari ini diujung periode kami, oktober nanti, kami juga menghadap melaporkan berbagai capaian-capaian daripada harapan-harapan Pak Try dan sejumlah purnawirawan para tokoh bangsa tentang membangun Indonesia ke depan," ujar Bamsoet usai bertemu Try Sutrisno.

Pertama, kata dia, pimpinan MPR menyampaikan sesuai dengan rekomendasi MPR sebelumnya, bahwa bangsa Indonesia perlu rencana jangka panjang, seperti GBHN atau kekinian diberi nama PPHN.

"Itu kami sudah menyelesaikannya draf isi dari pada pphn itu sendiri, namun karena keterbatasan waktu tampaknya... kita tidak bisa menyelesaikan tuntas pada periode ini, tapi kita akan sampaikan ke periode yang akan datang untuk disahkan dengan tiga pilihan payung hukum," terangnya.

Menurutnya, ada tiga hal dalam meneruskan adanya PPHN, pertama dengan melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas.

Kedua, adalah merevisi Undang-Unsang nomor 12 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengenai hirarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali.

"Dan ketiga adalah konvensi ketatanegaraan. Kalo dulu kami menerimanya selembar kertas untuk melakukan kajian tentang pphn, hari ini kami sudah menyiapakan dalam bentuk draf yang nanti dibahas dan diambil keputusan oleh periode yang akan datang," katanya.

Kemudian, pimpinan MPR menyampaikan kepada Try jika pasca reformasi ini, Indonesia belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar dengan tepat, terkait dengan pelantikan presiden.

"Karena selama ini hanya berdasarkan keputusan KPU, ketetapan KPU tanpa adanya surat ketetapan atau keputusan MPR untuk menguatkan dari pada pengangkatan presiden dan wakil presiden," katanya.

"Begitu juga kami akan merekomendasikan pada DPR yang akan datang untuk melakukan kajian mendalam, melakukam amendemen secara menyeluruh atas berbagai aspirasi yang kami terima," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI