Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Sempat Direkrut Jadi Honorer Kementan, Tugasnya Jadi Asisten Anak SYL

Senin, 20 Mei 2024 | 17:10 WIB
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Sempat Direkrut Jadi Honorer Kementan, Tugasnya Jadi Asisten Anak SYL
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara/Bayu Pratama S/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Kepada Wisnu, Jaksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi status penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah. Belakangan terungkap Nayunda pernah menjadi honorer di Kementan, namun dipecat karena tak pernah masuk.

Jaksa mempertanyakan bagaimana Nayunda bisa menjadi honorer di Kementan. Dijawab oleh Wisnu, Nayunda diproyeksikan sebagai asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga Pak Karo, kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu. Sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," ungkap Wisnu.

Baca Juga: Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor

Nayunda belakangan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja.

"Karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia. Terus setahun berikutnya sudah kita hentikan," kata Wisnu.

Sebagai tenaga honorer dengan status kontrak, Nayunda mendapatkan gaji sebesar Rp4,3 juta.

"Kalau honornya perbulan itu Rp4.300,000," jawab Wisnu.

Dakwaan SYL

Baca Juga: Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI