Suara.com - Pihak Istana menerima dokumen berisi usulan nama-nama calon anggota panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya dokumen berisi rekomendasi 20 nama calon anggota pansel KPK diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat audensi bersama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kami terima kasih atas masukan kawan ICW. Usulan nama-nama tentu akan menjadi pertimbangan bersama dengan masukan dari elemen masyarakat yang lain," kata Rumadi kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Meski menerima dokumen yang diserahkan, Deputi V KSP tidak memastikan apakah nama-nama yang direkomendasikan koalisi bakal dipilih atau tidak.
"Soal ada nama yang akan diambil atau tidak masih terus berproses," kata Rumadi.
Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) memberikan dokumen berisi nama-nama yang mereka rekomendasikan untuk menjdi anggota panitia seleksi atau pansel calon pimpinan
KPK.
Dokumen itu diberikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat melakukan audensi dengan Deputi V KSP mengenai pembentukan pansel calon pimpinan KPK.
Sebelum menyerahkan dokumen, koalisi menyampaikan sekaligus mengenai kriteria calon anggota pansel. Mereka mengingatkan anggota pansel nantinya harus memiliki integritas, kompetensi, dan tidak punya afiliasi atau kedekatan dengan institusi negara tertentu, kelompok politik tertentu.
Setelahnya, koalisi menyerahkan satu dokumen yang berisi sejumlah nama usulan dari masyarakat sipil sebagai calon anggota pansel.
"Untuk dapat dipertimbangkan atau diteruskan oleh Deputi V KSP ke meja presiden agar kemudian dapat dipertimbangkan secara baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/5/2024).