Suara.com - Pihak Istana menerima dokumen berisi usulan nama-nama calon anggota panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya dokumen berisi rekomendasi 20 nama calon anggota pansel KPK diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat audensi bersama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kami terima kasih atas masukan kawan ICW. Usulan nama-nama tentu akan menjadi pertimbangan bersama dengan masukan dari elemen masyarakat yang lain," kata Rumadi kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Meski menerima dokumen yang diserahkan, Deputi V KSP tidak memastikan apakah nama-nama yang direkomendasikan koalisi bakal dipilih atau tidak.
"Soal ada nama yang akan diambil atau tidak masih terus berproses," kata Rumadi.
Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) memberikan dokumen berisi nama-nama yang mereka rekomendasikan untuk menjdi anggota panitia seleksi atau pansel calon pimpinan
KPK.
Dokumen itu diberikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat melakukan audensi dengan Deputi V KSP mengenai pembentukan pansel calon pimpinan KPK.
Sebelum menyerahkan dokumen, koalisi menyampaikan sekaligus mengenai kriteria calon anggota pansel. Mereka mengingatkan anggota pansel nantinya harus memiliki integritas, kompetensi, dan tidak punya afiliasi atau kedekatan dengan institusi negara tertentu, kelompok politik tertentu.
Setelahnya, koalisi menyerahkan satu dokumen yang berisi sejumlah nama usulan dari masyarakat sipil sebagai calon anggota pansel.
"Untuk dapat dipertimbangkan atau diteruskan oleh Deputi V KSP ke meja presiden agar kemudian dapat dipertimbangkan secara baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ada sebanyak 20 nama yang direkomendasikan kepada presiden. Tetapi, Kurnia masih merhasiakan nama-nama tersebut. Koalisi berharap Presiden Jokowi dapat memiliki banyak pilihan dan mempertimbangkan nama-nama berdasarkan integritas, rekam jejak, dan kompetensi.
"Ada banyak latar belakang dari nama-nama yang kami berikan, misalnya dari sektor akademisi kemudian dari praktisi dan juga pemerhati isu-isu antikorupsi," ujar Kurnia.
Sebelumnya, ICW berharap Presiden Jokowi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana terjadi lima tahun lalu dalam menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Menurut Kurnia, hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan. Mengingat, menurutnya, kinerja Pansel bentukan presiden pada 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi.
"Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Kinerja Pansel yang sarat akan kontroversi itu memiliki akibat yang dirasakan saat ini. Kurnia menyebutkan akibatnya tersebut, mulai dari penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.
Pertama kriteria berdasarkan kompetensi. Ia berujar presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
"Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," kata Kurnia.
Kedua, kriteria berdasarkan integritas. Dalam hal ini, rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
"Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia
Ketiga, anggota pansel harus terbebas dari konflik kepentingan. Ia meminta presiden harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
"Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," ujarnya.