Jaksa pun mempertegaskan soal kedekatannya dengan keluarga SYL termasuk anak-anaknya.
"Pertanyaan saya bukan itu tadi. Momen Pak Menteri menyampaikan bahwa ini keluarga saya?" cecar jaksa.
Namun, Andi Nur mengaku dalam momen acara makan bareng itu, SYL hanya mengenalkan anak-anaknya kepada
"Sebatas itu memperkenalkan bahwa itu putri saya," ujarnya meniru ucapan SYL.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.