Bukannya mendapatkan komentar yang positif. Di kolom komentar video itu, netizen pun ramai-ramai memberikan komentar pedas kepada Zoe Levana.
"Gak mungkin gak sengaja lah. Kan pasti udah tau mana jalan raya dan mana jalur busway," tulis salah satu netizen.
"Merekam kegob**kan sendiri," sambung akun lainnya.
"Solusinya beli otak baru," timpal netizen.
"sekelas centang biru bisa bisa nya masuk jalur busway," kata warganet lain.
Menurut salah satu netizen, kejadian itu terjadi di jalur busway Pluit.
"Wkwkwk, ini toh mobil yang ku liat kemarin. Soalnya bingung kenapa ada mobil stay di jalur busway Pluit," ungkap pengguna Tiktok.
Merujuk pada aturan berlaku, kondisi yang dialami oleh Zoe masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan pasal 90 ayat 1, penerobos jalur busway kena denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Cerita Kiki Amalia Hampir Melahirkan di Taksi, Terobos Jalur Busway hingga Ditahan Polisi
Pada perda itu, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."