Suara.com - Selebgram Zoe Levana unggah video saat dirinya terjebak di dalam mobil karena berada di jalur busway. Video yang diunggahnya itu bukannya mendapatkan simpatik namun justru membuatnya kena caci maki netizen.
Pada video yang diunggah oleh Zoe di akun Tiktok miliknya, ia memperlihatkan kondisi mobilnya terjebak di jalur busway. "Aku nyangkut," ucap Zoe di awal video seperti dikutip, Senin (20/5).
Menurut Zoe, mobil yang dikemudikan oleh ibunya itu tidak sengaja masuk jalur busway. Dalam video terlihat mobil Zoe diapit oleh busway di sisi depan dan belakang.
Baca juga:
Baca Juga: Cerita Kiki Amalia Hampir Melahirkan di Taksi, Terobos Jalur Busway hingga Ditahan Polisi
"Kita gak sengaja masuk jalur busway karena mama salah nyetir," ucapnya.
"Dia (busway di depan) tidak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus besar. Dan kita gak bisa jalan guys," tambah Zoe.
Pada video yang diunggahnya itu, Zoe menuliskan caption, "Plis tolong,"
Zoe mengungkapakn bahwa kemungkinan ia akan terjebak di jalur busway itu selama berjam-jam. Zoe pun meminta solusinya dari netizen.
"Plis guys, solusinya gimana, panik ini aku, bisa komen di bawah," ucapnya.
Baca Juga: Karma Instan? Polisi yang Tangkap Saipul Jamil di Jalur Busway Dinonaktifkan, Terancam Sanksi Ini
Baca juga:
Bukannya mendapatkan komentar yang positif. Di kolom komentar video itu, netizen pun ramai-ramai memberikan komentar pedas kepada Zoe Levana.
"Gak mungkin gak sengaja lah. Kan pasti udah tau mana jalan raya dan mana jalur busway," tulis salah satu netizen.
"Merekam kegob**kan sendiri," sambung akun lainnya.
"Solusinya beli otak baru," timpal netizen.
"sekelas centang biru bisa bisa nya masuk jalur busway," kata warganet lain.
Menurut salah satu netizen, kejadian itu terjadi di jalur busway Pluit.
"Wkwkwk, ini toh mobil yang ku liat kemarin. Soalnya bingung kenapa ada mobil stay di jalur busway Pluit," ungkap pengguna Tiktok.
Merujuk pada aturan berlaku, kondisi yang dialami oleh Zoe masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan pasal 90 ayat 1, penerobos jalur busway kena denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada perda itu, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.