Suara.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Bahkan, dia mengaku sempat keteteran untuk membiayai SYL ibadah umrah ke Tanah Suci.
Pengakuan itu disampaikan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mencecar Andi Nur soal uang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 317 juta," jawab Andi.
Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Permintaan Uang, Eks Anak Buah SYL Harus Bikin Surat Pernyataan Tak Mampu
Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Permintaan Uang, Eks Anak Buah SYL Harus Bikin Surat Pernyataan Tak Mampu
Dia mengaku uang Rp 317 juta yang diberikan kepada SYL selama dirinya menjabat Dirjen Perkebunan Kementan. Uang itu diperuntukkan untuk sejumlah hal, termasuk membiayai umrah hingga pelesiran keluarga SYL.
"Ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp36 juta. Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke biro umum dan pengadaan Sekjen," jelas Andi.
"Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kiai, ini penyampainnya ke pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada service mobil Mercy pak menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji," sambungnya.
Baca Juga: Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
Baca Juga: Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
Jaksa mencoba mempertegas waktu servis mobil SYL dilaksanakan.
"Tanggal berapa yang service mobil?"
"Tanggal 22 Juli 2022 itu sebesar Rp 19 juta," jawab Andi.
"2022 atau 2023?" tanya jaksa memperjelas.
"Di catatan saya 2022."
"Baik, lanjut?"
"Jadi ada total sebesar Rp317.783.340," beber Andi soal uang yang dikeluarkannya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.