Wisnu mengaku situasi tersebut menunjukkan dirinya dalam posisi tertekan.
"Apakah ini yang saksi maknai, saksi diancam karena disuruh buat pernyataan tidak mampu itu?" tanya jaksa.
"Oh iya, berarti saya sudah ditekan ini pak," jawabnya.
Menurut dia, dana Badan Karantina Kementan yang mengalir ke SYL mencapai Rp6,5 miliar. Aliran uang itu mengalir dalam kurun waktu 2020-2023.
Disebutnya permintaan uang dari SYL disampaikan lewat mantan Sekjen Kementan Kasdi dan Karo Umum.
"Namun ada beberapa langsung dari Pak Kasdi," jelasnya.
"Apakah sama keternagan dari Pak Kasdi dan karo umum bahwa ini untuk kepentingan pak menteri saat itu?"
"Sama Pak," jawab Wisnu.
Dakwaan SYL
Baca Juga: Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.