Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantian Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku tertekan dan harus membuat surat pernyataan tak mampu karena tidak bisa memenuhi permintaan dari SYL. Hal itu diungkapkan saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal konsekuensi yang akan dialaminya jika tidak segera memenuhi permintaan SYL.
"Biasanya segera dipenuhi dalam waktu yang sangat singkat. Kami memang pernah, permintaan itu memang kami tidak bisa penuhi. Ya pernah, kalau ini tidak dipenuhi, mati nanti saya," kata Wisnu.
"Ini mati maksudnya bagaimana? Ini yang siapa yang menyampaikan?" kata jaksa mempertanyakan maksud pernyataan Wisnu.
Baca Juga: Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
"Pak Zulkifli."
"Yang saksi pahami waktu itu bagaimana? Ini kok, 'kalau tidak segera dipenuhi mati saya,' ini, maksudnya bagaimana?" cecar jaksa.
"Beliau menyampaikan itu dan kalau tidak bisa memenuhi untuk membuat pernyataan," jelas Wisnu.
Jaksa mempertanyakan pernyataan yang dimaksud oleh Wisnu.
"Saksi diminta buat surat pernyataan?"
Baca Juga: Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
"Iya, bahwa saya tidak bisa memenuhi."
Wisnu mengaku situasi tersebut menunjukkan dirinya dalam posisi tertekan.
"Apakah ini yang saksi maknai, saksi diancam karena disuruh buat pernyataan tidak mampu itu?" tanya jaksa.
"Oh iya, berarti saya sudah ditekan ini pak," jawabnya.
Menurut dia, dana Badan Karantina Kementan yang mengalir ke SYL mencapai Rp6,5 miliar. Aliran uang itu mengalir dalam kurun waktu 2020-2023.
Disebutnya permintaan uang dari SYL disampaikan lewat mantan Sekjen Kementan Kasdi dan Karo Umum.
"Namun ada beberapa langsung dari Pak Kasdi," jelasnya.
"Apakah sama keternagan dari Pak Kasdi dan karo umum bahwa ini untuk kepentingan pak menteri saat itu?"
"Sama Pak," jawab Wisnu.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.