Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantian Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku tertekan dan harus membuat surat pernyataan tak mampu karena tidak bisa memenuhi permintaan dari SYL. Hal itu diungkapkan saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal konsekuensi yang akan dialaminya jika tidak segera memenuhi permintaan SYL.
"Biasanya segera dipenuhi dalam waktu yang sangat singkat. Kami memang pernah, permintaan itu memang kami tidak bisa penuhi. Ya pernah, kalau ini tidak dipenuhi, mati nanti saya," kata Wisnu.
"Ini mati maksudnya bagaimana? Ini yang siapa yang menyampaikan?" kata jaksa mempertanyakan maksud pernyataan Wisnu.
"Pak Zulkifli."
"Yang saksi pahami waktu itu bagaimana? Ini kok, 'kalau tidak segera dipenuhi mati saya,' ini, maksudnya bagaimana?" cecar jaksa.
"Beliau menyampaikan itu dan kalau tidak bisa memenuhi untuk membuat pernyataan," jelas Wisnu.
Jaksa mempertanyakan pernyataan yang dimaksud oleh Wisnu.
"Saksi diminta buat surat pernyataan?"
Baca Juga: Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
"Iya, bahwa saya tidak bisa memenuhi."