Suara.com - Seorang wanita berinisial RJ (19) disekap di sebuah kamar apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dalam kondisi mulut dilakban dan tangan terikat tali tambang.
Kasie Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite menyebut korban disekap di unit kamar 30 CA yang berada di lantai 30. Selain dilakban dan diikat, polisi juga menemukan luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat dianiaya.
"Ada di kepala belakang dan bibir, luka memar," kata Ricky kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Kasus ini, lanjut Ricky, berhasil terungkap atas adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Kemayoran langsung bergerak ke lokasi dan berupaya menangkap para pelaku.
Baca Juga: Anaknya Trauma Dianiaya Pengasuh, Aghnia Punjabi Tuntut Hukuman Berat ke Pelaku
Ricky mengungkap bahwa pelaku berjumlah dua orang. Mereka berinisial AS (34) dan CA (29).
AS berhasil ditangkap di lobi apartemen. Sedangkan CA ditangkap di Stasiun Gambir saat berupaya melarikan diri.
"Pelaku CA berhasil diamankan di Stasiun Gambir," pungkasnya.