Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta

Senin, 20 Mei 2024 | 13:03 WIB
Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah yang berkaitan dengan kasus tindak pidanan pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rumah yang disita berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan penyidik pada Minggu (19/5/2024) lalu. 

Menurutnya, rumah mewah yang kini disita itu dibeli oleh Muhammad Hatta, orang kepercayaan SYL yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: SYL Dijerat Perkara Pencucian Uang, Satu Rumah Mewah di Kota Parepare Disita KPK

Baca Juga: Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri

"Diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH (Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," jelas Ali lewat keterangannya, Senin (20/5/2024).

Pada proses penyitaan penyidik KPK turut melibatkan aparat setempat sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Saudara SYL

"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya penyidik juga menyita rumah milik SYL yang berada di Makassar. Ditaksir harganya mencapai Rp 4,5 miliar. Rumah mewah milik SYL itu disita penyidik KPK pada Kamis (16/5/2024) lalu. 

Baca Juga: Wanti-wanti Pimpinan Seperti Firli Bahuri Kembali ke KPK, ICW Minta Jokowi Selektif Bentuk Pansel

Dalam kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI