Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 13:03 WIB
Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pembelaan dirinya pada sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Senin (20/5/2024).

Ghufron harus menjalani sidang etik karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Baca Juga:

Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

Baca Juga: Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi

Usai menjalani sidang dengan agenda pembelaan, Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya tidak akan terbukti.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti," kata Ghufron ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Namun demikian, Ghufron menyatakan menyerahkan putusannya kepada Dewas KPK.

"Apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya," katanya.

Ghufron harus berurusan dengan Dewas KPK, karena dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang  membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Baca Juga: Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!

Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Sidang Etik Berlanjut, Pimpinan KPK Ghufron Diberi Kesempatan Membela Diri

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI