"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," tutur dia.
Sultan mejelaskan bahwa nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.
Karena itu, dia mengimbau agar setiap kelurahan atau kalurahan ke depan bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar. "Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," terang Sri Sultan. (Antara)