ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:29 WIB
ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta jaksa dan penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berkoordinasi guna mengusut dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada proses persidangan yang berjalan terdapat keterangan yang disampaikan para saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal aliran dana ke istri, anak, hingga cucu SYL.

Baca Juga:

Keluarga SYL Bantah Turut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Perawatan Wajah

Baca Juga: Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi

Seperti uang Rp 30 juta untuk istri SYL setiap bulan, biaya renovasi kamar anaknya Rp 200 juta, hingga biaya sunatan cucunya, serta pembelian lainnya bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Keterangan tersebut harus didalami lebih lanjut dengan koordinasi antara penuntut umum dan penyidik di KPK. Kan bukan tidak mungkin proses penyidikannya bisa dibuka lagi, dengan entah dengan konstruksi perkara yang baru atau dengan tersangka yang baru," kata Kurnia ditemui wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ditegaskannya, keterangan para saksi tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat sebelum memberikan pernyataan mereka diambil sumpah terlebih dahulu.

"Keterangan-keterangan itu harus ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak tersebut. Tentu pemanggilan itu kita tidak mengatakan langsung bersalah akan tetapi penting didalami oleh penyidik di KPK," kata Kurnia.

Baca Juga:

Baca Juga: Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!

SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar

Proses pengusutan dugaan keterlibatan keluarga SYL menurutnya, tak juga harus menunggu proses sidang berakhir atua ada putusan pengadilan.

"Karena kesaksian itu kan disampaikan dalam satu kali proses persidangan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI