Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menggugat KPK terkait perkara hukum yang menyeret namanya pada dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR RI.
Baca Juga:
KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan Indra Iskandar.
"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim," kata Ali, Minggu (19/5/2024).
Dipastikannya, proses hukum yang dilakukan KPK pada penindakan dugaan korupsi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.
"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," tegas Ali.
![Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/15/35182-indra-iskandar-sekjen-dpr-indra-iskandar-diperiksa-kpk.jpg)
Merujuk pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan Indra pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penyitaan.
Di laman tertulis pula, pemohon Indra Iskandar, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.