Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil analisis terkait tren korupsi sepanjang 2023.
Dari hasil analisis ICW ditemukan peningkatan kasus korupsi sepanjang lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis cs Rugikan Negara Rp271 Triliun
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Peneliti ICW Diky Anandya menyebut pada 2023, setidaknya terdapat 791 kasus korupsi dengan jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.
"Tren korupsi mengalami peningkatan yang cukup konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya, baik dari jumlah kasus maupun tersangka, di mana ditemukan 791 kasus korupsi dan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Diky di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Diky memaparkan angka korupsi pada empat tahun sebelumnya, pada 2019 terdapat 271 kasus dengan 580 tersangka, 2020 terdapat 444 kasus dengan 875 tersangka, 2021 terdapat 533 kasus dengan 1.173 tersangka, dan 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka.
Berdasarkan analisis yang dilakukan ICW, terdapat faktor penyebab peningkatan kasus korupsi pada lima tahun terakhir.
"Pertama, tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya," kata Diky.
Baca Juga: Bea Cukai Tanggapi Korupsi Impor Gula Mantan Pegawai, Rugikan Negara Bertahun-tahun
Menurutnya hal itu terkonfirmasi dari laporan hasil pemantauan tren vonis terhdap pelaku korupsi sepanjang 2020-2022.
"Menunjukkan bahwa rata-rata hukuman pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih jauh dari pemberian efek jera," jelasnya.
Kemudian faktor kedua, strategi upaya pemberantasan korupsi belum berjalan secara maksimal.
Baca Juga:
Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi
Diky menyebut, sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi selain penindakan, kerja pencegahan juga patut menjadi catatan penting.
"Pemerintah sendiri sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Namun jika melihat kondisi faktual dimana kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti," paparnya.