Suara.com - Mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencurahkan isi hatinya alias curhat mengenai kebijakan kampus yang dianggap sepihak. Mahasiswa ini curhat dikenakan denda 20 persen ketika telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Padahal sebelum masuk kampus, kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan, apalagi mendapatkan persetujuan bersama. Mahasiswa ini merasa terjebak dengan sistem kampus.
Curhat ini diketahui dari akun instagram minnakcurhat andpromopalembang. Di akun tersebut mahasiswa ini mengungkapkan kegelisahannya mengenai denda yang disematkan kepada para mahasiswa yang telat membayar UKT.
"Kami nak curhat dan juga supaya menjadi pelajaran wong yang nak kuliah sekaligus menguliahkan anaknya. Cak ini ceritonyo min, biaya kuliah di tempat kami ini, mahal nian min," ujar mahasiswa tersebut.
Kemudian ia mengungkapkan belakangan baru banyak mahasiswa mengetahui jika ada kebijakan penyerta jika UKT tersebut terlambat. "Nah kalau telat bayaran SPP, bayaran skripsi, malah kami didendo 20 persen," sambungnya.
Baca Juga:
Polemik Pinjol Buat Bayar UKT, ITB: Yang Minjem Baru 10 Mahasiswa
"Pendidikan ini kaya leasing cak kartu kredit kalau lambat bayar maka didendo," ujarnya dengan logat bahasa Palembang.
Baca Juga: Biaya UKT PTN Naik, Bikin Tabungan Pendidikan Orangtua Jadi Percuma?
Pencurhat ini pun kemudain mengakui jika mahasiswa di kampus ini tidak ada yang berani mengungkapkan hal ini karena adanya intimidasi.