Pemprov DKI Mau Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Tiga KK, Kalau Lebih Harus Pindah ke Rusun

Minggu, 19 Mei 2024 | 16:16 WIB
Pemprov DKI Mau Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Tiga KK, Kalau Lebih Harus Pindah ke Rusun
Suasana di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Pemprov DKI Mau Nonaktifkan NIK Warga Tak Sesuai Domisili, KPU Yakin Tak Ganggu Hak Pilih Saat Pilkada

Budi memperkirakan, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.

"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah orang yang tinggal dalam satu alamat. Rencananya, di satu rumah hanya boleh dihuni maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu (19/5/2024). Joko mengatakan pembatasan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penataan penduduk di Ibu Kota.

"Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat timggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujar Joko dalam rapat kerja yang disiarkan melalui siaran YouTube.

Menurut Joko, dalam satu rumah di Jakarta kerap ditinggali lebih dari tiga KK. Bahkan, mereka tinggal bergantian untuk menyiasatinya.

Baca Juga:

Baca Juga: Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Bebaskan Lahan Warga di Rawajati

Alerta! Warga Jakarta yang Ajak Kerabat Beradu Nasib Mesti Tanggung Jawab: Jika Nganggur, Wajib Balik Kampung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI