Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan rencana pembatasan penghuni dalam satu alamat maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Nantinya, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap jumlah penghuni dalam satu rumah.
Baca Juga:
Sudah Kebanyakan Penduduk, Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Baca Juga: Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Bebaskan Lahan Warga di Rawajati
Kemudian, ia juga bakal mengecek kelayakan dari rumah yang ditinggali. Jika ada tiga KK, maka rumahnya harus memenuhi sejumlah unsur yang menjamin keberlangsungan kehidupan.
Jika rumahnya tidak layak dan dihuni lebih dari tiga KK, maka harus ada yang dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun).
"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Kalau) enggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ujar Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).
Budi belum merinci rusun mana yang akan menjadi tempat penampungan. Namun, secara umum rencana pembatasan KK dalam satu rumah ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia pun menargetkan bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Ultimatum Oknum RT jika Terima Duit Jukir Liar, Pj Gubernur Heru Budi: Bakal Langsung Dicopot!
"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," katanya.
Baca Juga:
Budi memperkirakan, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah orang yang tinggal dalam satu alamat. Rencananya, di satu rumah hanya boleh dihuni maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu (19/5/2024). Joko mengatakan pembatasan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penataan penduduk di Ibu Kota.
"Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat timggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujar Joko dalam rapat kerja yang disiarkan melalui siaran YouTube.
Menurut Joko, dalam satu rumah di Jakarta kerap ditinggali lebih dari tiga KK. Bahkan, mereka tinggal bergantian untuk menyiasatinya.
Baca Juga:
Ia menyebut hal ini bisa menjadi persoalan lantaran akan memunculkan masalah lingkungan dan sosial.
"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Joko.
"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," lanjutnya.