Suara.com - Di tengah makin ramai membicarakan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16), muncul sosok Saka Tatal.
Terpidana pembunuhan Vina dan Eky ini telah bebas pada bulan April 2020, namun kekinian ia mengaku sebagai korban salah tangkap polisi setelah menjalani vonis 4 tahun penjara.
Hal ini diungkap Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai stasiun televisi, Metro TV. Cuplikan wawancara ini pun kemudian viral di media sosial Twitter.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya divonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal saat ditanya seberapa lama menjalani proses dipenjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Pembunuhan Vina
Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab mengenai bagaimana ia tidak mengetahui tiga tersangka lainnya yang masih buron sampai saat ini.
Saka Tatal juga awalnya mengungkapkan jika ia sama sekali tidak mengetahui Vina dan Eky yang tewas dibunuh. Saat peristiwa pembunuhan itu, Saka berada di rumah.
Baca Juga:
5 Fakta Terbaru Kasus Vina, Egi Dalang Pembunuhan Bukan Anak Polisi
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Satu Pelaku Saka Tatal Klaim Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Pasca Vina Cirebon Viral! Polisi Masih Ada PR Tangkap Pembunuh Noven yang Buron 5 Tahun
"Saya ada di rumah sama paman saya, sama teman-teman yang lainnya di malam itu," ujarnya menjelaskan.
"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?"
Saka kembali mengungkapkan jika ia tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.
"Anda tidak tahu kejadian ini?"
"Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka
Pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh kejanggalan.
"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama sampai 7 tahun," kata Titin.
Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap jika kasus awalnya dianggap kecelakaan malah terungkap menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
Salah satu indikasi disebutkan jika kondisi motor yang tidak rusak.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," ujar pengakuan ayah Eky.
Saka Tatal mengaku kaget saat ia tiba-tiba ditangkap pihak kepolisian.
"Sebelum ketangkap saya disuruh sama paman isi bensin sama adiknya paman. Habis isi bensin saya mau anterin motor paman itu. Pas baru nyampe, udah ada polisi, saya datangin, saya niatnya cuma anterin motor, malah saya ikut ditangkap juga, enggak ada penjelasan apapun," ungkap Saka Tatal.
Tiba di kantor polisi, Saka Tatal dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut.
"Di Polresta saya langsung dipukul, disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan. Saya dipukuli, disiksa, dibejek segala macam sampai disetrum, yang mukulin anggota polisi semua," aku Saka Tatal.
Saka yang sempat mengakui pada polisi tidak mengetahui kejadian tersebut terpaksa mengaku karena tidak kuat disiksa polisi dalam penyelidikan.